Selasa, 24 November 2015

cara verval NRG

PENJELASAN VERVAL NRG, PKG, MUTASI, DAN VERVAL BIODATA
 

  1. Verval NRG (Nomor Register Guru) S26

Ada beberapa tipe NRG saat di Verval melalui padamu negeri diantaranya :

  NRG yang harus di Verval
  NRG Ditemukan (Data Valid)
  NRG Ditemukan (Nama Sesuai, Jenis Kelamin Tidak Sesuai)
  NRG Ditemukan (Nama Sesuai, Tempat Tugas Tidak Sesuai)
Apabila NRG termasuk pada kategori diatas maka lakukan langkah VERVAL NRG sesuai petunjuk
yang ada di http://bantuan.siap-online.com/2015/02/verval-nrg.html

  NRG yang harus diajukan baru
  NRG Tidak Ditemukan
  NRG Ditemukan (Nama Tidak Sesuai / Milik Orang Lain)
Apabila  NRG  termasuk  pada  kategori  diatas maka  lakukan  langkah  PENGAJUAN  NRG  BARU
sesuai dengan petunjuk di http://bantuan.siap-online.com/2015/02/pengajuan-nrg-baru.html

  2. Mekanisme Pengajuan Verval NRG dan Pengajuan NRG Baru
Mengirimkan berkas dibawah ini ke KKM masing-masing untuk disetujui ajuan verval / ajuan baru
NRG :
1.  Printout Asli Form S26
2.  Fotocopy Sertifikat Pendidik
3.  Fotocopy Ijazah Terakhir
 
  3. Pemilihan Pola Sertifikasi

Apabila  akun  PTK  telah memiliki NUPTK  dan  lulus  sertifikasi  periode  2007  –  2014  dengan  TMT
Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang
sesuai jalurnya.
Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
  Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulus sertifikasinya antara tahun 2007 – 2008
  Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulus sertifikasinya antara tahun 2009 – 2014
  Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

  4. Pergantian Kepala Madrasah

Pergantian  Kepala Madrasah  bisa  dilakukan  dengan  cara  datang  ke  Seksi  Pendidikan Madrasah
membawa :
  Formulir A09 Asli
  Fotocopy SK Pengangkatan Kepala
 NB : Bagi yang belum menetapkan Kepala RA/Madrasah Pada Akun padamunegeri untuk segera
menetapkan Kepala RA/Madrasah dengan cara sebagaimana diatas 

  5. Mutasi Satminkal NUPTK

Mutasi Satminkal bisa dilakukan dengan cara datang ke Seksi Pendidikan Madrasah membawa :
  Form SM01 (Untuk Mutasi Lokal Kementerian / Kabupaten)
  Form SM02 (Untuk Mutasi Dari Luar Kementerian / Kabupaten)
  Fotocopy SK Pengangkatan di Madrasah Baru
  Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar di Madrasah Baru

  6. Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengajuan Edit Data

PKG (S22) dan Pengajuan Edit Data (S12) dapat dilakukan dengan cara membawa form S22 / S12
/ S16 dan  lampiran berkas sesuai dengan apa yang akan diajukan ke KKM masing-masing untuk
disetujui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar